Keuntungan Dalam Mudharabah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, berapa persenkah batas maksimal keuntungan dalam mudharabah? Adakah syarat-syarat tertentu dalam keuntungan Mudharabah? Apakah tergantung kesepakatan pemodal dan pengelola? Bagaimana jika kedua belah pihak sepakat membagi 30% untuk pemodal dan 70% untuk pengelola atau sebaliknya?
Assalamu’alaikum, berapa persenkah batas maksimal keuntungan dalam mudharabah? Adakah syarat-syarat tertentu dalam keuntungan Mudharabah? Apakah tergantung kesepakatan pemodal dan pengelola? Bagaimana jika kedua belah pihak sepakat membagi 30% untuk pemodal dan 70% untuk pengelola atau sebaliknya?
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan ini perlu diketahui bahwa mudharabah dalam istilah para Ulama adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu dari pihak itu menyerahkan harta kepada pihak lain agar dikelola dalam sebuah usaha dan keuntungan yang diraih dibagi sesuai dengan kesepakatan [1].
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan ini perlu diketahui bahwa mudharabah dalam istilah para Ulama adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu dari pihak itu menyerahkan harta kepada pihak lain agar dikelola dalam sebuah usaha dan keuntungan yang diraih dibagi sesuai dengan kesepakatan [1].
Ini menegaskan bahwa mudharabah merupakan kerja sam aatau kolaborasi antara modal yang 100% berasal dari shahibul mal (investor) dengan keahlian dari pihak mudharib (pengelola).
Dan tentu kita pahami bersama bahwa tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk mudharabah. Dalam mudharabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat:
- Keuntungan hanya diperuntukkan buat kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemiliki modal (investor) dan pengelola. Seandainya ada yang membuat syarat, sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan, “Mudharabah” dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain,” maka ini menjadi sah kecuali pihak ketiga tersebut ikut andil mengelola usaha. Seandainya ada yang mengatakan, “Setengah keuntungan untukku dan setengahnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku”, maka ini sah karena ini akad jani untuk memberikan hadiah kepada istri.
- Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat tidak hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan, “Saya bekerja sama mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka ini dalam madzab Syafi’i tidak sah.
- Keuntungan harus diketahui secara jelas.
- Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat [2]. Apabila ditemukan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku, maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya seperti sebagian untukmu dan sebagian lagi untukku.
Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
- Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam Syarhul Kabir menyatakan, “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.” Beliau Rahimahullah menambahkan, “maksudnya, dalam seluruh jenis syarikat, termasuk al-mudharabah murni, dalam hal ini tidak ada perselisihan (pendapat para Ulama). Ibnul Mundzir Rahimahullah menyatakan bahwa pengelola berhak mengajukan syarat (misalnya) sepertiga atau setengah keuntungan untuk pemilik modal atau sesuai kesepakatan berdua dalam bentuk prosentase setelah keuntungan diketahui dengan jelas [3].
- Pengelola modal hendaknya menentukan prosentase bagiannya dari keuntungan (sejak awal). Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola (berhak) mendapatkan gaji sebagaimana yang berlaku umum dan seluruh keuntungan menjadi hak pemilik modal (investor) [4]. Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan, “Diantara syarat sah mudharabah adalah penentuan bagian pengelola karena ia berhak mendapatkannya.” Beliau Rahimahullah juga mengatakan, “Seandainya dikatakan (kepada seorang pengelola), “Ambillah harta ini untuk mudharabah.” Dengan tanpa menyebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat ats-Tsauri, as-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur dan ashhabur ra’i (maksudnya, ulama hanafiyah) [5]. Beliaupun merajihkan pendapat ini.
- Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampi modal dikembalikan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, bak kerugian dan keuntungan itu dalam satu kali atau rugi dalam satu bisnis dan untung dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah kelebihan (pertambahan nilai) dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan.
- Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridla dan sepakat [6]. Ibnu Qudamah Rahimahullah menyatakan, “Jika tampak keuntungan dalam suatu mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Pengelola tidak boleh mengambilnya karena tiga alasan:
- Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan bahwa tidak akan ada kerugian yang harus ditutupi dengan keuntungan tersebut. (Jika ada kerugian dan harus ditutupi keuntungan yang sudah diraih), berarti tidak jadi untung.
- Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola, sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
- Keuntungan itu belum pasti menjadi miliknya, karena masih ada kemungkinan akan beralih dari tangannya untuk menutupi kerugian. Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua [7].
- Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Karena hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang masih labil dan tidak bersifat permanen sebelum usahanya berakhir. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan masih bersifat cadangan modal yang bisa digunakan setiap saat untuk menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian hari sebelum perhitungan akhir. Perhitungan akhir yang menjadikan hak kepemilikan keuntungan itu bersifat permanen, aplikasinya bisa dua macam:
- Pertama, perhitungan akhir terhadap usaha, misalnya karena pemilik modal menarik kembali modalnya dan mengakhiri ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
- Kedua, finish cleanshing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara menguangkan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, dia bisa mengambilnya, tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.
Dengan ketentuan di atas maka diperbolehkan menentukan bagi hasil keuntungan dengan persentase yang telah disepakati investor dan pengelola.
Sedangkan tetang batas prosentase keuntungan, maka hal itu tidak ada batasannya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
FOOT NOTE :
[1] Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, hal 122.
[2] lihat Maratib Al Ijma’ hal 92, Al Syarhu Al Mumti’ 4/259 dan Takmilah Al Majmu’ op.cit 15/159-160′
[3] Al Mughni 7/138.
[4] Al Bunuk Al Islamiyah hal. 123.
[5] Al Mughni 7/140.
[6] Al Bunuk Al Islamiyah 123.
[7] Al Mughni 7/172.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan beri komentar Anda dengan bijak dan membangun